Unit Pekerjaan Konstruksi / Jasa Konsultan

Pengertian jasa konstruksi menurut undang-undang (UUJK) adalah suatu kegiatan untuk membangun sarana ataupun prasarana yang pada pengerjaannya meliputi pembangunan gedung (building construction), instalasi mekanikal & elektrikal, dan juga pembangunan prasarana sipil (civil engineer). Jasa ini sangat dibutuhkan dalam pembangunan fasilitas umum hingga kantor, oleh karena itu kegiatan ini diatur landasan hukumnya dalam UU No.18 Tahun 1999 yang mengatur Tentang Jasa Konstruksi.

Menurut Undang-undang yang mengatur tentang Jasa konstruksi bahwa, hal ini memiliki pengertian yaitu suatu “layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi”.

Kemudian pengertian Pekerjaan konstruksi yaitu “keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan.”

Berdasarkan pengertian undang-undang tersebut, maka dalam pelaksanaannya di masyarakat sendiri terbentuklah suatu usaha yang bernama Jasa Konstruksi. dan Koperasi Karyawan RSUP Dr. M. DJAMIL PADANG juga mempunyai Unit usaha yang bergerak di bidang tersebut.