Tugas pokok Unit Pengadaan Barang pada RSUP Dr. M. DJAMIL PADANG secara umum adalah memfasilitasi layanan pengadaan barang dan jasa, menyelenggarakan perencanaan, pembinaan, pelaksanaan dan penatausahaan pengadaan barang dan jasa serta evaluasi dan penyelesaian sanggah dalam proses pengadaan barang dan jasa;

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut maka Bagian Pengadaan Barang dan Jasa secara umum mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan petunjuk teknis dan rencana umum pengadaan barang dan jasa
- Pengendalian dan evaluasi kebijakan dalam proses pengadaan barang dan jasa
- Penyelenggaraan administrasi layanan pengadaan barang dan jasa
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Demikian sedikit uraian tentang Unit Pengadaan Barang / Jasa Lainnya pada RSUP Dr. M. DJAMIL PADANG