Unit Toko & Cafe

Koperasi yang pasti memiliki unit usaha toko adalah koperasi konsumsi dan koperasi serba usaha, Koperasi konsumsi menurut Baswir 1997:98 adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.


Koperasi Karyawan RSUP Dr. M. DJAMIL memiliki unit usaha Toko & Cafe sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pokok anggota dan pengunjung di RSUP Dr. M. DJAMIL PADANG, Berbagai kebutuhan pokok dan perkantoran yang tersedia dan terjangkau menjadikan unit usaha Toko dan Cafe diminati oleh banyak pembeli, pengembangan terus dilakukan dengan melakukan survei kebutuhan anggota dan pembeli dengan pertimbangan harga yang kompetitif. Anggota juga dipermudah dengan fasilitas bisa melakukan kredit barang kebutuhan pokok pada Unit Toko Koperasi Karyawan RSUP Dr. M. DJAMIL PADANG.


Dalam upaya peningkatan layanan yang profesional, Unit Usaha Toko juga aktif melakukan pembinaan dan pelatihan kepada karyawan yang menjadi ujung tombak dalam menghadapi konsumen. Sehingga upaya ini sejalan dengan peningkatan citra Koperasi agar lebih dikenal oleh anggota.